Ferdy Sambo Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Kecewa dan Minta Dihukum Mati!
KABARINDO, JAKARTA- Pihak keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diwakili pengacara Martin Lukas tak terima soal tuntutan seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
"Yang saya sependapat itu kesimpulan terhadap perbuatannya, bukan tuntutan hukuman seumur hidup. Kami harap vonisnya hukuman maksimal," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas pada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Pihaknya sependapat dengan kesimpulan Jaksa yang menilai, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kesimpulan itu disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan terdakwa Ferdy Sambo. Bahkan, Sambo juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE .
"Namun, dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal," kata Martin.
Dia menambahkan, pihak keluarga sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa hukumanseumur hidup kepada mantan Kadiv Propam tersebut.
Oleh karena itu, diharapkan semua terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama dugaan kasus pembunuhan Brigadir J diminta vonis maksimal atau hukuman mati oleh majelis hakim.
Comments ( 0 )